Promosikan Judi Online Lewat Medsos, Dua Selebgram Asal Cipinang Ditangkap Polsek Tambun

Promosikan Judi Online Lewat Medsos, Dua Selebgram Asal Cipinang Ditangkap Polsek Tambun

Selebgram di Bekasi SM (20) dan MJ (24) warga Cipinang ditangkap anggota kepolisian Polsek Tambun gegara mempromosikan situs judi online. --karawangbekasi.disway.id

KARWANGBEKASI.DISWAY.ID - Selebgram di Bekasi SM (20) dan MJ (24) warga Cipinang ditangkap anggota kepolisian Polsek Tambun gegara mempromosikan situs judi online

Satu dari dua orang di antaranya yang diamankan sekaligus terapis disalah satu SPA wilayah Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara mengatakan dalam satu bulan, pihaknya telah membekuk dua pelaku promosi judi online. 

Penangkapan itu bermula dari saat polisi melakukan patroli siber dan ditemukan media sosial milik SM yang mempromosikan iklan judi online.

BACA JUGA:Mengenal Gambir, Warisan Tradisional Indonesia dengan Segudang Manfaat

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Semester I 2024 CIMB Niaga: Laba Sebelum Pajak Meningkat 5,8% Jadi Rp4,4 Triliun

"Awalnya kita melakukan patroli siber. Kemudian anggota kita mendapatkan informasi bahwa ada yang melakukan endorse judi online di media sosial. Pertama endorse lewat akun pribadi media sosialnya mengenai endorse judi online," ucap Iptu Putu Agum kepada Cikarang Ekspres, Selasa (30/07).

Usai ditelusuri, didapati bahwa SM berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, tim buser polsek tambun selatan melakukan pengejaran dan menangkap SM di lokasi SPA tempat bekerjanya.

"Pelaku terbukti melakukan endorse produk termasuk endorse judi online. Dan pelaku yang diamankan ini pekerjaannya sebagai terapis," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SM nekat mempromosikan judi online di media sosial milik pribadinya karena tergiur keuntungan. Dalam satu pekan, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 800 ribu.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Budidaya ikan di Kabupaten Bekasi Butuh Regulasi

BACA JUGA:KPU Karawang Gelar Rakor Penguatan Integritas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

"Upah yang dia dapat Rp 800 ribu selama satu minggu. Satu bulan dia bisa dapat Rp 3 sampai Rp 4 juta. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut," tandasnya (iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: