KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) pada Jumat, 26 Juli 2024.
RDP tersebut dilakukan lantaran PT PLN diduga melakukan penyalahgunaan pemberian tarif tenaga listrik kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebagai pelaksana mega proyek RSUD Rengasdengklok.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Asep Syarifudin atau akrab disapa Asep Ibe didampingi Sekretaris Komisi I Pipik Taufik Ismail atau Kang Pipik.
Selain itu, beberapa pihak yang terkait dalam proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok turut dihadirkan, seperti pihak Dinas Kesehatan Karawang, Barjas Karawang, ULP PLN Rengasdengklok dan PTPP.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Asep Syaripudin atau akrab disapa Asep Ibe menyampaikan, RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan yang disampaikan oleh Pengurus DPP Ormas GMPI mengenai dugaan penyalahgunaan pemberian tarif tenaga listrik yang diberikan oleh ULP PLN kepada PTPP.
"Jadi, dugaan DPP GMPI itu bermula pada saat mengecek nama ID layanan listrik yang digunakan PTPP itu atas nama RSUD Rengasdengklok. Kalau menggunakan nama RSUD Rengasdengklok, maka dugaannya menggunakan tarif sosial," kata Asep Ibe, kepada karawangbekasi.disway.id, Jumat, 26 Juli 2024.
Sementara, kata dia, menurut DPP GMPI, PTPP tidak boleh menggunakan nama ID tersebut, karena PTPP selaku pelaksanan mega proyek RSUD Rengasdengklok harus menggunakan layanan tarif listrik multiguna, sebab PTPP sebagai pengguna kebutuhan khusus yang bersifat sementara.
Namun, kata dia, PTPP menampik telah menggunakan tarif listrik sosial. Asep Ibe mengatakan, PTPP mengaku telah menggunakan tarif layanan multiguna, tetapi dengan pengecualian.
"PTPP menyampaikan bahwa pihaknya sudah membayar layanan listrik sesuai tarif multiguna dengan ketentuan tidak dengan tarif flat, tapi sesuai dengan pemakaian kondisi existing," ucap Asep Ibe.
Asep Ibe menerangkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ULP PLN Rengasdengklok, dijelaskan bahwa dalam penentuan tarif layanan listrik tersebut, pihak ULP PLN bertindak sesuai Surat Edaran dari Direksi PLN dan Surat Edaran dari Kementrian ESDM.
"Dalam Surat Edaran itu tercantum bahwa untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok, walaupun dengan tarif multiguna tidak harus dibebankan dengan tarif flat. Tetapi disesuaikan dengan kebutuhan pemakaian sesuai progres pembangunan proyek," papar Asep Ibe.
Asep Ibe menegaskan, point permasalahan saat ini adalah mengenai regulasi pemberian tarif tenaga listrik yang diberlakukan oleh PT PLN kepada PTPP.