Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)
Simpan 24 Paket Sabu Dalam Mesin Air, Sales Obat-obatan Ini Diringkus
Jumat 02-08-2024,08:46 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :