" Terkait dengan admin yang mencari 10 juta kita akan melakukan koordinasi dengan teman-teman pihak Kepolisian kabupaten Bekasi dan saya sebagai penyidik pun akan koordinasi dengan Korwas saya yang ada di Polda Jabar untuk menindaklanjuti," sambungnya.
Salain itu, PT Putri Dewi Ayu juga tidak jelas legalitas nya. Sebab alamat PT tersebut berubah-ubah dan berpindah-pindah lokasinya. Perusahaan yang bergerak dibilang daur ulang kertas tersebut sudah beroperasi dari bulan Juni 2024 sehingga membuat bingung penyidik untuk melakukan pemanggilan.
BACA JUGA:PPK Cikarang Utara Tetapkan DPHP 163.697 Pemilih di Rapat Pleno Pilkada 2024
BACA JUGA:Banjir Hadiah, Sharp Lovers Day Kembali Sapa Konsumen di Indonesia
" Jadi saya minta ke teman-teman untuk bisa memberikan informasi ke saya kemana kami harus memanggil ibu Yani ini selalu Pemilik PT Putri Ayu yang harus bertanggung jawab atas 1.010 orang ini," tukasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pekerja dan korban dari PT Putri Dewi Ayu, Irdan Yunansah (34) Warga Tambun Selatan memaku masuk kerja di perusahaan tersebut kena admin 3,7 juta melalui calo.
Ia mengaku baru kerja 2 hari dari tanggal 23 sampai 24 Juli 2024. Itupun pada tanggal 24 hanya setengah hari karena pihak manajemennya bilang akan ada rapat.
" Semenjak itu hingga sekarang infonya tidak jelas. Sekali pun ada info, kumpul misalnya kaya di perumahan sini (wilayah wibawa Mulya) itu cuma didata lagi, begitu pula ketika kita ke Jonggol hanya pendataan ulang,"
BACA JUGA:Didukung PAN Jadi Cagub Jabar, KDM Sampaikan Pesan Spesial ke Bima Arya
BACA JUGA:Bertengkar Hebat, Anak Tiri di Karawang Pukul Bapaknya Hingga Tewas Pakai Linggis
" Kami minta kejelasan soal tempat kami kerja, tidak pindah-pindah kaya gini kan kasihan teman-teman kita yang ngekos, kemudian ngekos nya juga harus pindah karena alamat perusahaan yang berpindah-pindah," demikian kata Irdan.(mil)