Lebih dari Seribu Pekerja PT Putri Dewi Ayu Menuntut Kejelasan

Lebih dari Seribu Pekerja PT Putri Dewi Ayu Menuntut Kejelasan

Puluhan pekerja dan calon pekerja PT Putri Dewi Ayu melakukan audiensi dengan Pengawas Penyidik Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat. -Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan pekerja dan calon pekerja PT Putri Dewi Ayu melakukan audiensi dengan Pengawas Penyidik Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat

Audiensi itu berlangsung di Aula Kantor Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/9).

Kepala Pengawas Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Endi Suhendi mengatakan audiensi ini dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi terkait adanya perusahaan nakal.

" Saya datang kesini menemui teman-teman pekerja PT Putri Dewi Ayu. Kami benar menemukan bahwa PT Putri Dewi Ayu ini tidak melakukan melaksanakan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku yang seharusnya oleh setiap pengusaha yang sudah memperkerjakan 10 orang wajib, taat dan tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku," terang Endi kepada Cikarang Ekspres, Kamis (8/8).

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Bakso Sapi Ilegal di Bekasi, Pelaku Pakai Cara Ini Untuk Kelabui Konsumen

BACA JUGA:Diberi Mandat Sebagai Ketua DPRD Sementara, Zuhri: Saya Akan Lebih Meningkatkan Komunikasi dengan Forkopimda

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sebanyak kurang lebih 1.010 orang sesuai dengan data yang ada semua memang diberikan upahnya 3,6 juta/bulan sesuai perjanjian antara pihak PT Putri Dewi Ayu dan tenaga kerja. Namun dalam perjanjiannya juga tidak jelas.

" Kemudian teman-teman itu diberikan hanya 3,2 juta. Karena dipotong uang makan dan transport yang seharusnya di Kabupaten Bekasi itu ada Perda yang menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan uang transport dan uang makan. Nah ini malah dipotong dari gaji pokok itu," tuturnya.

" Berdasarkan dari data PT Putri Dewi Ayu itu ada Nomor Induk Berusaha (NIB) nya kelas mikro. Boleh dibawah UMK tapi harus ada kesepakatan dengan teman-teman pekerja, inikan tidak ada kesepakatan itu," Endi menambahkan.

Ia mengatakan, dari hasil audiensi ini pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Pengawas Penyidik Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bawaslu Karawang Instruksikan Panwaslu Berikan Imbauan ke PPK Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

BACA JUGA:Semarakan HUT RI ke 79, Kecamatan Cikarang Selatan Gelar Event Gerak Jalan

Disamping soal upah, ia juga mendengar dari para calon tenaga kerja yang akan masuk ke PT Putri Dewi Ayu dimintai uang administrasi dari 3 hingga 10 juta paling besar dan itu dilakukan oleh calo yang diduga sudah bersekongkol dengan pihak PT Putri Dewi Ayu.

" Nah kalau itu tugasnya teman-teman dari pihak kepolisian. Namun kalau teman-teman direkrutnya di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK( saya akan lihat dulu LPK nya LPK apa, karena seapapun penerimaan karyawan itu tidak boleh ada namanya admin untuk masuk kerja hal ini perusahaan sudah melanggar aturan ketenagakerjaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: