LAMPUNG - Polisi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil truk di parkiran SPBU Tulang Bawang.
Kedua pelaku yakni Roni Wijaya (29), warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan Sutar alias Sutarmin (44), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam kasus ini, pelaku pertama yang ditangkap yakni Roni. Warga Lampung Tengah tersebut ditangkap pada Jum'at, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, akhirnya pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB pelaku Sutar juga berhasil ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Perum Telaga Pasir Raya, 6 Kios Habis Dilalap Si Jago Merah
BACA JUGA:Pemdes Purwadana Berikan Anugerah Penghargaan Kepada Tokoh Dalit Partasasmita
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Eko Prasetio (31), warga Dusun I Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan hendak memuat tebu.
Korban berangkat dari rumah mandor tebu yang ada di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dengan tujuan HTI pada Jum'at, 26 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku Roni. Korban kemudian diajak ke sebuah warung.
Setelah itu, korban kemudian diberikan minuman keras (miras) anggur merah.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban kemudian diajak ke arah Unit 2 dan berniat memulangkan mobil truk, akan tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku Roni.
BACA JUGA:Pemuda Ghalloer Cibatu Cikarang Selatan Sukses Gelar Event Pesta Rakyat 'Ghalloer Fest 2024'
BACA JUGA:BPIP Tinjau dan Pastikan Para Paskibraka Tampil Baik-Prima
Sesaat kemudian, korban kembali diajak oleh pelaku Roni berangkat ke Lampung Tengah menuju tempat karaoke untuk minum miras dan bernyanyi menggunakan sebuah mobil minibus avanza warna hitam.