Sebelum berangkat, mobil truk korban di parkirkan terlebih dahulu oleh pelaku di SPBU Unit 2.
Waktu berlalu. Pada Sabtu 27 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB mengantarkan pelaku Roni ke rumah temannya.
Setelah itu korban diantar oleh teman pelaku Roni ke SPBU Unit 2 untuk mengambil mobil truk. Sementara itu Roni tidak ikut.
Betapa kagetnya korban, saat tiba di SPBU Unit 2 sekitar pukul 12.00 WIB, ternyata mobil truk yang diparkir korban sudah tidak ada.
BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI-79, Bina Taruna Poponcol Bersatu (BTPB) Gelar Jalan Sehat dan Karnaval
Korban berusaha mencari, akan tetapi tidak berhasil ditemukan. Korban lalau melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
"Jadi pelaku RA ini bersama pelaku SR alias SN mencuri mobil truk korban di parkiran SPBU Unit 2 saat korban berada di tempat karaoke di wilayah Lampung Tengah," kata Kasat Reskrim, Minggu 18 Agustus 2024.
"Modusnya sendiri yakni membuat korban sengaja mabuk miras, ditambah pelaku dan korban saling kenal. Nah saat korban lengah barulah RA mengajak SR alias SN untuk mencuri truk korban," tambahnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Hal Menarik dari Kamen Rider Gavv, Rider Keenam di Era Reiwa
Polisi juga menyita barang bukti (BB) mobil truk merek Mitsubishi canter warna kuning dengan bak kayu warna merah BE 9037 WC, mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone (HP) android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam. (bbs/ihm)