"Selanjutnya pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 3702/BKPSDM tanggal 16
Agustus 2024," kata Aang.
Sdangkan untuk pengisian pejabat administrator dan pengawas yang menangani urusan kependudukan
dan pencatatan sipil kata Aang, yakni surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7185/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
.
Lalu surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6111/OTDA tanggal 12 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
"Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dimaksud telah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipiil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2318 D," kata dia. (*)