KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Paslon Bacabup dan Bacawabup Pilkada Serentak 2024

Minggu 25-08-2024,12:53 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Kendati demikian, maka setiap paslon bupati-wakil bupati bisa diusung parpol atau gabungan parpol minimal mengantongi minimal 111.996 suara sah hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Hasil Final Bulu Tangkis Porpemkab Karawang 2024: Disdikpora Juara, PGRI Runner Up

BACA JUGA:Porpemkab Karawang 2024, Disdikpora Kawinkan Gelar Juara Bola Voli

"Berdasarkan edaran KPU yang memedomani putusan MK, maka penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,'' tandasnya. (Iky)

Kategori :