BACA JUGA:Tolak Swastanisasi Pasar, Para Pedagang Pasar Baru Karawang Deklarasi Dukung Aep-Maslani
Selain itu, Agus juga melihat ada manfaat ekonomi yang jauh lebih besar jika skema KPBU ini diberlakukan. Hal ini terjadi, salah satunya, karena jam buka toko atau usaha bisa lebih lama di malam hari sehingga pertumbuhan ekonomi lokal dapat terus bergerak.
“Daerah yang sudah berjalan itu di Kabupaten Madiun (Jawa Timur). Dengan skema KPBU ini ternyata disana pengelolaan PJU nya lebih efesien dan pembayarannya juga lebih hemat,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan dalam skema PKBU, nantinya anggaran yang selama ini dilokasikan untuk pengadaan maupun pemeliharaan PJU bisa direalokasikan untuk pembayaran Availability Payment (AP) kepada Badan Usaha Penjamin (BUP). Sedangkan BUP berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama 10 tahun di sebanyak kurang lebih 13.000 titik.
BACA JUGA:Tawuran di Kabupaten Bekasi, Dua Siswa SMP Ditangkap Polisi Usai Tewaskan Seorang Pelajar
"Sekarang masih berproses dan hasil kajian sementara dari Bapennas, Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infastruktur Indonesia (PII) itu kita akan tuntaskan untuk pemasangan sekitar 13 ribu tiang (titik lampu) PJU di Kabupaten Bekasi paling lambat di tahun 2026 atau 2027,” tandasnya. (Iky)