1. Surat permohonan dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.
2. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsornya adalah suami/istri yang merupakan WNI.
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang kuning. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak depan, dan bagi pemohon yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas.
Cara Membuat SKCK
Berikut adalah beberapa cara buat SKCK secara online dan datang langsung
Membuat SKCK Secara Online
Saat ini kamu bisa membuat SKCK secara online melalui SUPERAPPS PRESISI POLRI, berikut langkah membuat SKCK secara online
-
Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
Setelah formulir diisi, pemohon akan menerima bukti pendaftaran serta nomor untuk pembayaran SKCK online melalui Bank BRI atau di loket pembayaran di kantor polisi.
Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
Ambil SKCK di kantor POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi dari bukti pendaftaran.
Untuk membuat SKCK secara langsung, kamu bisa mengunjungi kantor polisi di bagian Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai dengan domisili kamu. Langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline adalah sebagai berikut:
-
Datangi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru.
Isi formulir pembuatan SKCK baru dengan lengkap dan benar.
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan tunggu hingga proses pembuatan SKCK selesai.