Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Dapat DIF Senilai Rp 18,1 Miliar

Kamis 19-09-2024,14:39 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 18,1 miliar dari pemerintah pusat, atas kinerja serta komitmennya dalam upaya percepatan penghapusan angka miskin ekstrem di wilayahnya itu.

Hal tersebut usai berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44 persen pada tahun 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi masuk 5 besar terbaik kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“Atas kinerja dan komitmen kita, Kabupaten Bekasi berhasil menerima Dana Insentif Fiskal, dan masuk 5 besar terbaik se-Jawa Barat dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam kepada Cikarang Ekspress.

Penurunan kemiskinan ekstrem di wilayahnya, kata Jaoharul Alam, sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena angkanya sudah berada di bawah Jawa Barat dan Nasional. Hal itu berkat adanya kebijakan dan strategi dari Pemerintah Daerah, diantaranya melalui program RB (Reformasi Birokrasi) Tematik Kemiskinan.

BACA JUGA:Harhubnas 2024: Transportasi KAI Bandara Terhubung di Medan dan Yogyakarta

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Pemeriksaan Bacabup Karawang dan Purwakarta Dilanjut Usai Pilkada?

“Tahun ini sudah lebih baik penurunannya, terlebih kita sudah di bawah Jawa Barat dan Nasional, program yang kita sasar melalui RB Tematik ternyata membuahkan hasil, jadi kami akan upayakan secara terus menerus,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga patuh dalam melaksanakan dan melakukan verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta alokasi APBD maupun penunjangnya juga berpihak pada upaya pengentasan miskin ekstrem.

“Untuk data P3KE setiap tahunnya rutin kami laporkan kepada Kemenko PMK, meliputi data balikan dan intervensi bantuan kemiskinannya.” katanya.

Sesuai arahan Wapres RI, Jaoharul Alam mengatakan, dana intensif fiskal tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program penghapusan angka miskin ekstrem. Program tersebut nantinya akan lebih menyentuh dan tepat sasaran, guna meningkatkan taraf kualitas hidup warga miskin.

BACA JUGA:Perayaan HUT 78 SPS-UU Pers ke-25: Diharapkan Mampu Mengurai Tantangan yang Dihadapi Pers Indonesia

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Siapkan Tas Siaga untuk Hadapi Bencana yang Tidak dapat di Prediksi

“Dana itu akan kami alokasikan kembali terhadap program maupun kebijakan mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem, dan tentu harus dilanjutkan secara bertahap yang menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Adapun Dana Insentif Fiskal yang terima Pemkab Bekasi sebesar Rp.18,1 miliar akan dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yakni kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebesar Rp 5,72 miliar, kategori Kinerja Penurunan Stunting, sebesar Rp 6,39 miliar dan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri, sebesar 6,02 miliar.  (Iky)

Kategori :