KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menganugerahkan Paritrana Award kepada 12 Provinsi, 11 Kabupaten/Kota, 3 Desa, serta 13 pelaku usaha yang dinilai sukses mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK, Kuningan, Jakarta, Penganugerahan Paritrana Award tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mengakselerasi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja Indonesia secara menyeluruh.
Alhasil, memasuki tahun ke-7 penyelenggaraan Paritrana Award, capaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan.
Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf menegaskan bahwa pemerintah tengah bergerak untuk meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap pada tahun 2045, 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi.
“Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,”ungkap Wapres.
"Dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, salah satu pilar pembangunan yang hendak dicapai, yaitu pembangunan manusia melalui reformasi ketenagakerjaan. Pemerintah terus berupaya meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”imbuhnya.
Wapres juga menginstruksikan pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti desa/kelurahan untuk berperan aktif untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terutama melalui optimalisasi program Jamsostek dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Mari bersama-sama kita dorong dan perkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko dan kerentanan, serta mempercepat perwujudan “kerja keras bebas cemas” bagi seluruh tenaga kerja Indonesia,”tegas Wapres.
Hal tersebut juga sejalan dengan APBN Tahun 2025 yang berfokus pada peningkatan kualitas SDM melalui penguatan Perlinsos untuk sepanjang hayat dalam rangka membangun demografi Indonesia menuju aging society.
Sementara itu Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah mendorong optimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, guna mewujudkan pembangunan manusia yang handal dan sejahtera.
“Paritrana Award ini diberikan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh menunaikan tugas dan kewajibannya terhadap para pekerja di lingkungannya masing-masing. Dan ini adalah suatu langkah yang bagus dari BPJS Ketenagakerjaan tentu saja bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian-Kementerian terkait yang lain, sehingga dengan adanya penghargaan kita harapkan bisa menstimulasi para pelaku untuk bisa lebih memberikan kepedulian yang sangat tinggi kepada para pekerja di lingkungannya masing-masing,”terang Menko Muhadjir.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 39,2 juta pekerja atau meningkat 49,34 persen sejak awal Paritrana Award digelar. Hal ini menunjukkan bahwa berkat komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak, mampu mendorong terciptanya kesejahteraan bagi para pekerja.
"Sampai hari ini sebanyak 39,2 juta tenaga kerja telah terlindungi. Memang angka ini masih jauh dari jumlah penduduk bekerja Indonesia yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni sejumlah 101 juta pekerja. Dari total jumlah pekerja yang terlindungi terdapat 2,81 juta merupakan pekerja rentan,”terang Anggoro.
“Pekerja rentan merupakan pekerja yang sangat membutuhkan perlindungan karena kerawanan ia dan keluarganya akan terjatuh dalam kemiskinan ekstrem, oleh karena itu saya mengajak kita semua dari Pemerintah Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa bersama-sama mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan,”imbuhnya.