KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang kembali membuka pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas (KACER) untuk tahun ajaran 2024. Beasiswa ini ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa Karawang yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan, baik untuk kategori lanjutan maupun baru.
Pendaftaran untuk kategori lanjutan akan dibuka mulai 21 September hingga 4 Oktober 2023, sementara kategori baru akan dibuka pada tanggal 5 hingga 18 Oktober 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk program beasiswa ini mencapai 20 miliar rupiah.
"Anggaran untuk Beasiswa KACER tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 20 miliar rupiah," ujar Subkoordinator Substansi Kesejahteraan Sosial, Ahmad Nurjaya, Selasa (24/9).
Beasiswa KACER dapat digunakan untuk pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di luar Karawang, beasiswa ini tetap dapat diakses dengan syarat khusus, yakni harus diterima di perguruan tinggi negeri atau melalui jalur tahfidz.
BACA JUGA:Lagi, Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Perpanjang
BACA JUGA:Membahayakan Pengguna Jalan, 38 Ruas Jalan di Kabupaten Bekasi Gelap Gulita saat Malam Hari
"Bagi yang ingin berkuliah di luar Karawang, harus masuk perguruan tinggi negeri atau melalui jalur tahfidz. Untuk jalur tahfidz, akan ada tes hafalan Al-Quran dengan minimal 10 juz," jelas Ahmad Nurjaya.
Kuota penerima beasiswa untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: SD (22 orang), SMP (340 orang), SMA (7.122 orang), dan perguruan tinggi (2.086 orang). Besaran beasiswa yang diberikan untuk jenjang SD hingga SMA adalah Rp1.000.000, sedangkan untuk perguruan tinggi sebesar Rp6.000.000.
"Sosialisasi program Beasiswa KACER 2024 sudah dilakukan ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah di Karawang," terang Ahmad Nurjaya.
Pemerintah Kabupaten Karawang memprioritaskan penerima beasiswa kategori lanjutan, dengan tujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu atau berprestasi menyelesaikan studi hingga lulus.
Namun, penerima beasiswa kategori lanjutan harus memenuhi syarat khusus, yaitu mempertahankan nilai atau IPK agar tetap mendapatkan beasiswa.
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Surat Edaran: Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online
BACA JUGA:Unik! Begini Cara KPU Karawang Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon
"Prioritas utama diberikan kepada penerima beasiswa kategori lanjutan, karena kita ingin membantu mereka yang tidak mampu atau berprestasi untuk menyelesaikan studi. Namun, mereka harus bisa mempertahankan nilai atau IPK agar beasiswa tetap diberikan," tutup Ahmad Nurjaya. (Siska)