Pemkab Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah
Pemerintah Kabupaten Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Petani Karawang mendapatkan kabar gembira karena Pemerintah memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek pajak sawah yang sebelumnya berlaku untuk luas tidak lebih dari 1 hektare menjadi sampai dengan 3 hektare untuk setip pemilik.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.
Pada hari ini bertempat di Lingga Dewata Ballroom Mercure Hotel Karawang.
Bupati Karawang dalam hal ini diwakilkan oleh Pj. Sekda Dr. H. Eka Sanatha, S.H., M.M. dalam membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
BACA JUGA:Puluhan Anak di Cikarang Selatan Terancam Putus Sekolah, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan di Bidang Kesehatan, Pemdes Purwadana Bangun Dua Posyandu di Purwadana
"Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Pj. Sekda saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi, Kamis, 18 Juli 2024.
Pj. Sekda menyampaikan penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 3 (tiga) hektare untuk setiap pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,- yang disampaikan pada acara sosialisasi tersebut.
“Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama," kata Pj. Sekda.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Mazda CX-60, Generasi Terbaru SUV Andalan Mazda Meluncur di GIIAS 2024
BACA JUGA:Ada Kejanggalan, Pihak Keluarga Minta Polisi Ungkap Kematian Asep
Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: