c. Fotocopy Pasport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kedatangan di negara tempat mahasiswa tersebut
kuliah;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari Perguruan Tinggi;
e. Kartu Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi mahasiswa.
Jalur Prestasi Juara Umum Khusus SMP Negeri
a. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum 1/2/3 pada semester genap kelas 8/9 dan dilegalisasi oleh sekolahnya;
b. Siswa SMP Negeri yang bersekolah di Kabupaten Karawang;
c. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
d. Kartu Siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk
Siswa Nasional;
e. Tidak sedang berhenti sementara bagi siswa.
Jalur Prestasi Peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi (Kafilah Kabupaten Karawang)
a. Mempunyai Surat Keputusan Juara/Sertifikat pada Tahun 2023 sebagai juara 1/2/3 pada setiap cabang MTQ dari Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat dan atau LPTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat dan dilegalisasi;
b. Warga Kabupaten Karawang yang bersekolah/kuliah di Kabupaten Karawang/Luar Kabupaten Karawang dan Warga Luar Kabupaten Karawang yang bersekolah /kuliah di Kabupaten Karawang serta menjadi kafilah Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Surat Perintah/Surat Keputusan LPTQ Kabupaten Karawang;
c. Foto saat pertandingan dan penyerahan medali;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;