KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Beredar surat rekomendasi permohonan izin rumah makan disertai dengan menjual minuman beralkohol dari Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Padahal pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
" Saya pastikan itu palsu karena desa tidak pernah mengeluarkan permohonan izin tersebut," kata Kepala Desa Cibatu, Ranta kepada Cikarang Ekspres usai menghadiri rapat minggon kecamatan di Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (2/10).
Bahkan ia juga sudah mengultimatum perangkat desa untuk tidak mengeluarkan izin tersebut. Karena menurutnya izin tersebut sudah melanggar Peraturan Bupati.
" Untuk itu saya baik secara pribadi maupun sebagai kepala desa mengultimatum kepada perangkat desa baik kasi maupun kaur jangan memberikan pelayanan untuk keterangan si pemohon soal izin rumah makan dan minum beralkohol golongan B dan C," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, ia juga sudah melaporkannya ke Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan agar ada tindakan selanjutnya.
" Saya berharap pak camat bisa menyampaikan ke dinas perdagangan. Sukur-sukur izinnya belum terbit tapi kalaupun sudah terbit kita akan memberikan tembusan kalau rekomendasi dari desa itu palsu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Camat Kecamatan Cikarang Selatan Muhammad Said mengatakan, Kecamatan Cikarang Selatan semaksimal mungkin taat dan patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol.
" Kaitan tentang adanya desa atau aparat dibawahnya mengeluarkan izin tentang itu (izin menjual minuman beralkohol) mungkin karena belum memahaminya. Karena yang paling berkompeten mengeluarkan rekomendasi terkait izin minuman beralkohol itu dinas perdagangan," ucapnya.
" Kalau izinnya memang dari OSS (Online Single Submission) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nah kita di pemerintah kecamatan sangat selektif terkait tantang itu karena selama ini tidak diizinkan saja mereka (pedagang miras) beroperasi dan keluar dari norma atau roll yang ada," Said menambahkan.
Lebih lanjut, kata Said, Meskipun sebenarnya menurut peraturan Kementrian Perdagangan melalau Dinas Perdagangan itu dibolehkan untuk kategori minuman beralkohol type B dan C, tetapi ada ketentuan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
"Tetapi ini banyak yang tidak di penuhi oleh pelaku-pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha itu," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha yang benar-benar mengetahui regulasi yang ada dan yang lebih terpenting itu melihat situasi, kondisi masyarakat di mana dan sepantasnya mereka melakukan kegiatan usaha itu.
" Kalau di perkampungan atau wilayah-wilayah rawan konflik sosial, ya kami harap supaya jangan memperjualbelikan alkohol disitu. Kaitan dengan persyaratannya saya kira itu sudah diatur di dinas perdagangan," katanya.
Ia juga menegaskan apabila izin usaha tersebut sudah dikeluarkan maka pihaknya akan mengusulkan kepada kepada OSS melalui DPMPTSP dan Dinas Perdagangan untuk ditinjau kembali atau dicabut izinnya. (mil)