KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Hukum untuk dimintai keterangan terkait maraknya baliho bergambar calon bupati petahana, Aep Syaepuloh.
"Kami telah menerima laporan masyarakat terkait masih terpasangnya baliho bergambar calon bupati petahana. Sebagai upaya tindaklanjut, kami memanggil Pak Sekda dan Kabag Hukum Pemkab Karawang untuk dimintai keterangan," tegas Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, pada Selasa (8/10).
Baliho bergambar Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang sejak dirinya menjabat bupati. Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Karawang Gencar Mendorong Penerbitan Sertifikasi CPIB dan CBIB
BACA JUGA:Janjikan Kondusifitas Iklim Industri, Paguyuban Minang Nyatakan Dukung Pasangan ASIH
"Masalahnya, baliho-baliho itu masih terpasang hingga memasuki tahapan kampanye pilkada. Padahal, sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 22 September 2024 hingga masa kampanye selama 60 hari, Aep Syaepuloh berstatus cuti di luar tanggungan negara," jelas Kusnadi.
Bawaslu Karawang tidak tinggal diam atas laporan masyarakat. Sejak beberapa hari terakhir, mereka telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Kami telah memanggil Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah dan Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana pada Senin (7/10). Masing-masing dipanggil dalam waktu yang berbeda, untuk dimintai keterangan seputar baliho-baliho bergambar Pak Haji Aep yang kini berstatus sebagai calon bupati petahana," ungkap Kusnadi.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah memintai keterangan Kabag Tata Pemerintahan Setda Agus Sugiono terkait dengan persoalan yang sama, termasuk juga memintai keterangan dari pihak pelapor.
BACA JUGA:Carut Marutnya Sengketa Lahan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan
Bawaslu Karawang akan terus menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.