Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp 179.491.890.260 dari dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.
Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.
BACA JUGA:Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Serang Baru Bentuk Progam 'Police Go to School'
"Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 triliun," ucap dia.
Lebih lanjut, AHY menambahkan, masyarakat diharuskan segera mengurus sertifikat tanah miliknya di kantor BPN yang ada di wilayahnya.
"Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia dan tentunya berharap dengan sertifikat yang sah, yang asli. Ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah," kata dia.
Jika sertifikat sudah ada, AHY meminta masyarakat menjaganya dengan baik dan jangan sembarangan dititipkan ke orang lain untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Atlet Karawang Bersinar di Peparnas 2024: Alika Borong Tiga Emas, Aprina-Andi Sumbang Dua Medali
BACA JUGA:Tim Advokasi & Hukum Dani-Romli Lakukan Somasi Terbuka: Stop Black Campaign dan Kampanye Negatif
"Banyak kasus yang melibatkan orang dalam, keluarga, asisten rumah tangga, mohon maaf ini terjadi di sana-sini. Dan kalau kita tidak waspada, ini bisa merugikan masyarakat," tandasnya. (Iky)