"Hasil pengawasan di TPS 9 menunjukkan adanya pemilih yang menggunakan dua hak pilih. Dan Panwascam sudah merekomendasikan kepada PPK untuk digelar PSU," terangnya.
Ia menegaskan bahwa PSU tersebut perlu dilakukan demi menjaga keadilan dan integritas di Pilkada 2024 yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU/X/2022.
"Kita tidak mengetahui pilihan dari pemilih tersebut, tetapi demi keadilan dan integritas pemilu, PSU menjadi langkah yang tepat," ungkapnya.
Ia memaparkan, proses PSU tersebit harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari sesuai aturan yang berlaku. Ia pun memastikan logistik pemilu dari TPS 9 telah diamankan di tingkat kecamatan dan diawasi oleh Panwascam, PPK, serta pihak kepolisian untuk mencegah potensi kecurangan.
"Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari KPU Kabupaten Karawang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegasnya. (Siska)