KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, didampingi tiga unsur pimpinan lainnya, sejumlah anggota DPRD, dan unsur Forkopimda.
"Dengan ini, kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perumdam Tirta Tarum," ujar Endang Sodikin, Sabtu, 29/11/2024.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan, penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Tarum ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong perekonomian Kabupaten Karawang.
BACA JUGA:DPRD Karawang Pastikan Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Selesai Tepat Waktu
BACA JUGA:Nonton Fairy Tail: 100 Years Quest episode 21 Sub Indo
"Penyertaan modal ini sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah sekaligus mampu mendorong perekonomian Karawang," kata Bupati H. Aep.
Selain itu, kata dia, penyertaan modal ini juga bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pelayanan yang optimal untuk masyarakt.
"Tentunya dengan disetujuinya Raperda ini, struktur permodalan di Perumdam Tirta Tarum menjadi lebih kuat dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal," jelasnya.
Bupati H. Aep juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA:Nestle Luncurkan Program Distribusi 5.000 Bangku Daur Ulang ke 500 Sekolah Dasar di Indonesia
BACA JUGA:Nonton Bleach Thousand Year Blood War Musim 3 episode 9 Sub Indo
"Kedepannya, seluruh BUMD diharapkan mampu menjadikan kekuatan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang," tegas Bupati H. Aep. (Siska)