"Sosialisasi itu untuk memberikan edukasi kepada mereka, bagaimana cara berunding mengenai ketentuan yang harus ada di dalam PKB, seperti pengaturan hak dan kewajiban antara pengusaha dan para pekerja, tata tertib, serta kesejahteraan para pekerja sampai prosedur pembuatan PKB," jelasnya.
Ahmad mendorong agar seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membuat PP dan PKB bisa melaksanakan ketentuan yang berlaku. "Kalau untuk di Karawang, tahun ini ada sekitar 50 perusahaan yang mengajukan PP dan PKB," jelasnya.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membuat PP maupun PKB bisa terancam hukuman pidana, hal ini berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 188.
BACA JUGA:Camat Cikarang Selatan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur
BACA JUGA:Akhir Tahun, Ratusan Pelaku UMKM Karawang Diguyur Bantuan Barang
"Sanksi bagi perusahaan yang belum membuat PP itu adalah pidana berupa denda antara Rp5 juta sampai Rp50 juta, sesuai UU Tahun 2003 Pasal 188. Untuk sanksi yang belum membuat PKB juga tetap merujuk ke aturan itu," katanya. (Siska)