KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi membekuk Fendi Agus Kurniawan (43), seorang pria yang mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yakni DNK (14) di Kampung Sasak, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan.
Kejadian itu bermula pada korban pulang shalat tarawih sekitar bulan Maret dan April 2024 lalu. Ketika korban berjalan sendirian melewati rumah pelaku, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumahnya, tanpa banyak bicara pelaku Fendy langsung mensetubuhi korban secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan usai kejadian, pelaku yang merupakan tetangganya itu juga mensetubuhi korban secara paksa saat diminta oleh orangtua korban untuk bersih-bersih rumah.
"Karna rumahnya berdekatan, jadi modusnya bantu-bantu membersihkan rumah. Pada saat teman-teman keluarga korban mulai pergi, kemudian bapaknya lagi nemenin keluarganya yang lain. Kakaknya lagi pergi ke masjid, rumah ini agak sepi dibelakang, anak ini tarik lagi ke kamarnya si korban oleh si pelaku," kata Wiratama kepada Cikarang Ekspress, Rabu (04/12).
BACA JUGA:Gebyar Gelar Karya P5 SMAN 1 Majalaya, Hargai Keberagaman hingga Inovasi Pembuatan Paving Block
Tindakan pencabulan itu terungkap usai korban menceritakannya ke guru ngajinya. Guru ngaji tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban. Alhasil, orangtua korban yang emosi, kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.
"Jadi awal mulanya ketahuan karna si korban ini merasa takut dan trauma akan kejadian kemarin sehingga yang bersangkutan cerita ke guru mengajinya. Dan guru ngajinya melaporkan ke orangtuanya. Pada saat itu juga tanggal 15 November orangtuanya langsung melaporkan ke kami pihak kepolisian dan kami segera mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkannya ke orangtuanya. Dari pengakuan pelaku sejak Maret hingga November 2025, pelaku sudah lima kali menggagahi korban di tempat yang berbeda.
"Kepada korban ini sudah 5 kali. Ini sudah dilakukan dari bulan Maret sampai bulan April 2024. Memang sudah lama, tapi karna korban baru memberanikan diri bercerita kepada guru mengajinya, sehingga kasus ini baru mencuat," terang Wira.
BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Desa Setialaksana Cabangbungin
BACA JUGA:Anggota DPRD Karawang Umar Al Faruq Gelar Reses I Tahun Sidang 2024/2025 di Desa Pinayungan
Menurutnya, antara pelaku dengan orangtua korban saling mengenal, karena letak rumahnya yang berdekatan. Dan pelaku yang belum menikah serta tidak memiliki pekerjaan, membuat orangtua korban kerap meminta tolong kepada pelaku untuk membantu-bantu membereskan rumah. Saat ini, pelaku telah diamankan dirm rutan Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Kena pasalnya pasal 81 pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," ungkap Wira.