Dalam proses penyidikan, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Bersama Penyidikan dilakukan Paling lama 14 Hari Kerja. Penyidik menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang Ahmad Safei.
"Pembahasan ketiga dilakukan selama proses penyidikan. Pembahasan ketiga ini dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil penyidikan serta dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum," tuturnya.
BACA JUGA:Bingung..? Mau Libur Nataru Kemana..!! Rekomendasi Tempat Wisata di Karawang yang Lagi Hits 2024
BACA JUGA:Nonton Yarinaoshi Reijou Wa Ryuutei Heika Wo Kouryakuchuu episode 10 sub Indo beserta link legalnya
Ia menyebut, karena hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
"Kemudian penyidik mengembalikan berkas perkara kepada jaksa paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan pengembalian berkas dari Jaksa. Sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Bersama, setelah berkas perkara diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa," paparnya.
Namun, sampai dengan batas waktu 5 hari kerja untuk jaksa melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri terhitung sejak berkas perkara diterima dari penyidik, tersangka belum dapat diserahkan kepada Jaksa karena Tersangka tidak berada dirumah setelah dilakukan upaya pemanggilan kemudian penjemputan oleh Penyidik.
"Sehingga sampai dengan batas waktu 5 hari kerja Jaksa tidak bisa melakukan pelimpahan berkas dan penuntutan di pengadilan," pungkasnya.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Karawang Rekomendasikan Destinasi Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bekasi Canangkan 12 Raperda Tahun 2025
Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang dalam menangangi laporan dugaan tindak pidana pemilihan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, 1 Tahun 2020, 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. (Siska)