Awal Tahun 2025, BUMD Petrogas Karawang Buka Seleksi Calon Dewan Pengawas

Rabu 18-12-2024,18:55 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rencana penghidupan lagi PD Petrogas Persada Karawang (BUMD) pada tahun 2025 mendatang mulai terlihat serius menyusul segera dibukanya seleksi terbuka calon dewan pengawas Petrogas pada awal tahun 2025. Langkah ini, merupaka  titik terang upaya mengoperasionalkan ulang badan usaha milik Pemkab Karawang yang bergerak di sektor migas tersebut.

Rencana membuka seleksi atau (fit and proper test) Calon Dewan Pengawas (Dewas) PD. Petrogas Persada Karawang dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Karawang Yayat Rohayati kepada KBE.

Yayat menuturkan, pengisian kursi dewan pengawas PD Petrogas merupakan  upaya dari pemerintah daerah dalam mengurai dan menyelesaikan permasalahan di tubuh Petrogas Karawang.

"UKK Calon Dewas ini adalah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan di PD. Petrogas Persada Karawang," katanya Rabu, (18/12).

Yayat menjelaskan, pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi Setda Karawang telah mengalokasikan anggaran untuk menyelenggarakan UKK pengadaan Calon Dewas Petrogas Persada Karawang yang menjamin proses seleksi ini bisa terselenggara.

BACA JUGA:UMKM Karawang Naik Kelas, Bupati Dorong Pengusaha Lebih Kompetitif

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Ia memaparkan, penyelenggaraan UKK Calon Dewas ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024, karena Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) sudah terbit pada tanggal 23 November 2024 lalu.

Namun, karena pelaksanaan UKK Calon Dewas PD. Petrogas Persada Karawang masuk ke dalam Swakelola Tipe III, yang mengharuskan kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan pit ang proper tesr serta memerlukan waktu selama 120 hari dimulai sejak pengumuman disebar ke publik.

"Karena SK Pansel nya baru pengesahan tanggal 23 November 2024 kemarin. Maka tidak dimungkinkan pelaksanaan UKK Calon Dewas ini dilakukan di tahun 2024, karena kami memerlukan waktu 120 hari dimulai dari pengumuman. Sehingga akan diluncurkan kembali pada tahun 2025 nanti," jelasnya.

"Setiap BUMD itu harus memiliki dewas, hal ini sesui dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2018 tentang BUMD. Saat ini, Dewas PD. Petrogas Persada Karawang dijabat oleh Pjs Ahmad Hidayat.," ucapnya.

Yayat mengatakan, pihak pemerintah daerah hanya memiliki fungsi pembinaan BUMD saja. Sehingga ia mendorong kepada BUMD agar bisa menjadi perusahaan daerah yang sehat dan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (PAD) untuk pembangunan Karawang.

BACA JUGA:Mendag Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Masih Stabil

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Smelter Titanium PT Monokem Surya yang Mengakibatkan 2 Pekerja Meninggal

Kategori :