Diam-diam Pj Bupati Bekasi Usul Rotasi Mutasi, Dua Nama Pejabat Disebut

Selasa 14-01-2025,01:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengusulkan dua nama pejabat pimpinan tinggi pratama melalui surat yang diusulkan Provinsi Jawa Barat ke Kemendagri dengan nomor 11481/KPG.07/BKD tertanggal 31 Oktober 2024 perihal persetujuan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemkab Bekasi. 

Kedua pejabat tersebut yaitu Iis Sandra Yanti yang menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan politik disetujui untuk menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Agus Budiono  yang menjabat staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia disetujui menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

Namun sampai saat ini, keduanya belum dilantik. Berdasarkan pertimbangan tekhnis BKN Nomor 21391/RAK.02.02/SD/K/2024 tanggal 18 Oktober 2024, hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, keduanya sudah mendapat restu untuk menempati jabatan baru yang selama ini kosong. Diketahui, keduanya menjabat sebagai Plt di dua dinas tersebut.

Aktivis Kabupaten Bekasi Ergat Bustomy Ali mengungkapkan, usulan dua pejabat tinggi pratama ini sudah nmendapat persetujuan dari Pemprov Jabar dan masih menunggu persetujuan Kemendagri. 

Namun, kata Ergat, jika mutasi dilakukan maka akan tetap terjadi kekosongan jabatan . Seharusnya, Pj Bupati tidak mengusulkan diam-diam dua nama tersebut, dan dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan dan melengkapi dinas yang tidak memiliki pejabat definitif.

BACA JUGA:Usup Supriyatna Resmi Gantikan Soleman Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Mendikdasmen Kunjungi Sakobar, Dede Karbada: Suatu Kehormatan dan Jadi Motivasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Sudah diusulkan hanya dua nama, dilakukan secara tidak terbuka. Harusnya open bidding, jangan sampai mengisi dinas yang kosong dan meninggalkan tempat yang lama dengan kekosongan. Open bidding kan untuk promosi dan mengisi kekosongan,” terangnya.

Ditambahkan, kedua nama pejabat yang diusulkan Pj Bupati Dedy Supriyadi merupakan bekas anak buahnya. Sehingga, kata Ergat patut diduga usulan ini merupakan faktor kedekatan emosional dan transaksional. Ergat berpendapat, jika keduanya menjabat definitif, maka akan banyak kepentingan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami melihat ini sebagai usulan bermuatan nepotisme. Keduanya bekas anak buah Pj Bupati  dan memiliki kedekatan emosional. Kemendagri sebaiknya mempertimbangkan hal ini, agar tercipta good governance,” pungkasnya. 

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin sebelumnya telah memastikan jika tidak akan melakukan rotasi atau mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal ini disampaikan, saat apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (30/12/2024) lalu.

“Ada opini yang berkembang soal rotasi mutasi, maka saya tegaskan tidak ada rotasi mutasi. Tujuannya agar teman-teman ASN tetap fokus bekerja dan menjalankan tugas di dinas masing-masing dengan baik,” ujar Endin.

BACA JUGA:Komisi IV H. Jenal Aripin Gelar Sosperda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Amansari Rengasdengklok

BACA JUGA:Hayoloh! DPRD Jabar Jadwalkan Sidak ke Lokasi Tambang PT MPB

Kategori :