Diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Asep ditemukan tewas di rumahnya. Sang istri bersama pacar anak korban merencanakan pembunuhan karena merasa kecewa setelah permintaan uang untuk melunasi pinjaman online ditolak oleh korban.
BACA JUGA:Persiapan Imlek di Klenteng: Lampion hingga Bersih-Bersih Massal
BACA JUGA:DPRD Jabar Terima Kunker dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Sumatera Barat
"Pasal-pasal yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami berharap jaksa mempertimbangkan bukti secara cermat dalam menjatuhkan tuntutan," tandasnya. (Iky)