Ratusan Pegawai Honorer Karawang Terancam PHK karena Tidak Ikut Seleksi PPPK

Jumat 24-01-2025,16:32 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 278 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah memutuskan untuk tidak mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Mereka sebagian besar berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nendi Sopandi, mengatakan bahwa para pegawai honorer tersebut telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Oktober 2022. Meskipun sudah dihubungi satu per satu, banyak dari mereka yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

“278 pegawai ini sudah terdata di database BKN sejak bulan Oktober 2022. Sudah kita telepon satu persatu, alasannya mengundurkan diri karena faktor usia, faktor fisik, sakit, sudah tidak aktif, tidak berminat, dan ada pula yang meninggal dunia,” ujarnya, Jumat, 24/1/2025.

Ia menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk mendorong para honorer tersebut agar mengikuti seleksi PPPK. Namun, meskipun telah dibujuk berulang kali, banyak yang tetap enggan mengikuti ujian seleksi tersebut.

“Kami sudah membujuk mereka berkali-kali, bahkan menghubungi satu persatu. Sayangnya, mereka menolak mengikuti seleksi ini,” katanya.

BACA JUGA:BKPSDM Berikan Surat Peringatan Hingga Potongan TPP untuk ASN yang Bolos Apel dan Senam Jumat

BACA JUGA:Semesta Buku 2025: Merayakan Petualangan Literasi di Lebih dari 30 Kota di Seluruh Indonesia!

Para pegawai yang masih aktif tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK, menurut Nendi, akan di-PHK setelah proses penetapan pengisian PPPK untuk paruh waktu dan penuh waktu selesai. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang mengatur status pegawai honorer.

“Untuk pegawai yang masih aktif tetapi tidak mengikuti seleksi, sesuai aturan Menpan, mereka akan di-PHK setelah proses penetapan pengisian PPPK untuk paruh waktu dan penuh waktu selesai,” jelasnya.

Pihak Pemkab Karawang menyesalkan keputusan sebagian pegawai honorer yang memilih tidak mengikuti seleksi PPPK, padahal kesempatan ini dianggap sebagai peluang besar untuk memperbaiki status pekerjaan mereka. PPPK memberikan jaminan pekerjaan yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pegawai.

Nendi menekankan bahwa seleksi PPPK merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja honorer. Dengan mengikuti seleksi ini, pegawai honorer dapat memperoleh status yang lebih pasti dan jaminan pensiun serta kesejahteraan lainnya.

“Padahal ini adalah kesempatan untuk menjadi pegawai dengan status yang lebih jelas dan perlindungan kerja lebih baik. Kami berharap para honorer ke depan lebih terbuka terhadap peluang ini,” ujar Nendi dengan harapan agar para pegawai honorer lebih memilih mengikuti seleksi PPPK di masa depan.

Sementara itu, beberapa pegawai honorer yang dihubungi menyatakan bahwa alasan mereka menolak mengikuti seleksi PPPK adalah faktor usia yang sudah lanjut atau kondisi fisik yang tidak mendukung. Sebagian dari mereka juga mengaku sudah merasa tidak aktif lagi dalam menjalankan tugas sebagai pegawai honorer.

BACA JUGA:LPCK Siapkan Produk Baru Bagi Generasi Muda Di Lippo Cikarang Cosmopolis

Kategori :