KASUS pencabulan terjadi dimana-mana tak terkecuali di lingkungan DPR RI. Seorang anggota DPR diduga melakukan pencabulan pada seorang wanita. Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPR RI inisial DK. Anggota DPR diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku sebagai korban pencabulan anggota DPR RI itu. Kabar pemeriksaan terhadap pelapor DK itu diinformasikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dimana anggota DPR diduga melakukan pencabulan, Baca Juga: Cabuli Siswinya, Orang Tua Lapor Polisi Kasus Pencabulan "Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7). Kendati demikian, kata Nurul, pelapor belum mengonfirmasi kehadirannya hari ini. "Namun, sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir," kata Nurul. Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan DK itu disebut-sebut terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Adapun laporan terhadap DK itu teregister dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V pada 15 Juni 2022. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan terlapor DK itu. Irjen Dedi mengatakan perihal laporan itu dirinya mendapat informasi dari Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. "Info dari PPA yang tangani, masih proses lidik (penyelidikan, red) kasus tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7). Dalam kasus itu, DK masih berstatus terlapor. Dia diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. (jpnn)
Anggota DPR Diduga Melakukan Pencabulan, Inisialnya DK, Bareskrim Periksa Korban
Kamis 14-07-2022,10:21 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :