Disnakertrans Karawang Imbau Warga Waspadai Iming-Iming Kerja, 12 Korban TPPO Dipulangkan

Senin 03-02-2025,20:06 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

7. Pendi (Cibuaya)  

8. Heri Bakhtiar (Cibuaya)  

9. Sanusi (Cibuaya)  

10. Tubagus Febri Fenanda (Cibuaya)  

11. Romi Maula (Cibuaya)  

12. Indra (Cibuaya)

Mereka bekerja di kebun sawit milik PT BUM sejak 22 Desember 2024. Pada 22 Januari 2025, para korban melapor ke Tanggap Karawang (Tangkar) setelah merasa tidak diberikan hak sesuai perjanjian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak terkait segera melakukan upaya pemulangan. 

BACA JUGA:Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Warga Mengeluh Antrean Panjang

BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

Kronologi Kasus TPPO

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima pada Rabu, 22 Januari 2025. "Awalnya ada laporan dari Tangkar mengenai 17 pekerja asal Karawang yang berangkat ke Kalimantan. Mereka mengaku ingin pulang karena kondisi kerja yang tidak sesuai dengan janji," jelas Asep.

Asep mengatakan, mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai pembibit di perkebunan sawit dengan upah Rp300.000 per hari. Namun, kenyataannya mereka justru bekerja sebagai pembabad sawit tanpa menerima upah yang dijanjikan. "Mereka juga diberi janji beras, tapi tidak pernah diberikan. Kondisi kerja sangat berat dan jauh dari kata layak," tambah Asep.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial setempat di Kalimantan untuk memastikan keadaan para korban. "Setelah kami cek, hanya ada 11 orang yang tersisa di sana. Kami langsung menjemput mereka dan berhasil menemui satu orang lagi di kapal, sehingga total ada 12 orang yang dipulangkan," ujarnya.

Pemulangan Korban

Setelah proses koordinasi dengan Disnaker dan PT BUM, pihak PT BUM akhirnya setuju untuk memulangkan para korban. "PT BUM tidak merasa merekrut mereka. Kami menduga ada pihak ketiga yang menjanjikan pekerjaan kepada mereka. Setelah kesepakatan tercapai, mereka dipulangkan melalui Surabaya Tanjung Perak pada 1 Februari 2025 dan tiba di Karawang pada 3 Februari 2025," tambah Asep.

Kategori :