Desa di Kabupaten Bekasi dapat Bankeu Rp 130 Juta dari Provinsi Jawa Barat

Rabu 12-02-2025,13:47 WIB
Reporter : Almu Jamil
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tahun ini, 179 Desa di Kabupaten Bekasi mendapat Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 130 juta. Meski pada awalnya Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Bekasi mengajukan bantuan dana dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 500 juta. 

“Anggarannya masih sama tidak ada kenaikan Rp 130 Juta pada tahun 2025,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong kepada Cikarang Ekspres, Rabu (12/2/25).

Rahmat menyampaikan, untuk alokasi anggaran tersebut pihaknya hanya memberikan pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan anggaran desa untuk tertib administrasi. Kami hanya memberikan pengarahan dan pembinaan dalam penggunaan anggarannya,”ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi, Baharudin menyampaikan saat rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi dengan Apdesi DPD Jawa Barat. Pihaknya mengajukan anggaran dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 500 juta. 

BACA JUGA:Sebanyak 112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

BACA JUGA:Kunker ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Jabar Dorong Regulasi BUMD di Evaluasi

“Kalau tahun ini belum ada informasi apabila naik. Setahu saya masih Rp.130 juta. Namun kami belum mendapat informasinya yang lebih jelas. Nanti kami akan tanyakan kembali dengan pengurus di Jawa Barat, sebab saat kala itu rapat kami mengajukan sebesar Rp 500 juta per desa," ungkap Kepala Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung ini. 

Bahrudin menyampaikan, pihaknya berharap tahun depan bisa dinaikkan untuk melakukan pembangunan desa sebagaimana untuk mendukung program dari Gubernur Jawa Barat terpilih. 

“Pada prinsipnya penggunaan anggaran desa secara aturan ada tahapannya. Yaitu melalui musyawarah dusun (musdus) yang dihadiri tokoh masyarakat RT dan RW. Kemudian dilanjutkan pada musyawarah desa yang nantinya menjadi APBD desa,”katanya. 

Ia menambahkan, Banprov tidak ada arahan secara spesifik dari penggunaan anggarannya. Kata dia semua kembali ditentukan dari kebijakan dan program masing-masing kepala desa. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

BACA JUGA:Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ruislag

“Kalau anggarannya digunakan untuk Jalan Lingkungan, drainase lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi bebas saja untuk pengunaannya. Prinsipnya harus sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,”ucapnya.(mil)

Kategori :