Pabrik Sanken Tutup Pertengahan Tahun 2025, 457 Karyawan Siap-siap Kena PHK, Begini Reaksi Serikat Pekerja

Minggu 23-02-2025,17:24 WIB
Reporter : Cikarang Ekspres
Editor : Hayatullah

KABUPATEN BEKASI - Pabrik  PT Sanken Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi tutup pada Juni 2025 dan sebanyak  457 pekerja menuju nasib pemberian uang pesangon.

Rencana Pengumunan penutupan  produksi  telah disampaikan kepada seluruh karyawan sejak Februari 2024. Di mana, perusahaan memberikan waktu persiapan selama satu tahun setengah sebelum penghentian operasional.

Hal itu seperti diutarakan Ketua PUK SPEE PT Sanken Indonesia,  Dedy Supriyanto pada Minggu, 23 Februari 2025.

“Tentunya kami apresiasi komunikasi yang dilakukan oleh manajemen. Mereka telah mengumumkan penghentian produksi sejak Februari lalu, memberikan kami waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri,” ujar dia.

BACA LAGI : Polisi Gerebek Pabrik Bakso Sapi Ilegal di Bekasi, Pelaku Pakai Cara Ini Untuk Kelabui Konsumen

Dedy melanjutkan keputusan untuk menghentikan produksi diambil karena proses produksi yang tidak mencapai target yang diharapkan perusahaan dan keputusan perusahaan induk di Jepang.

Meski begitu, komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja tetap berjalan dengan baik.

“Kami rutin berdiskusi setiap minggu untuk membahas kompensasi dan langkah-langkah ke depan. Manajemen berkomitmen menyelesaikan proses ini dengan baik,” tambahnya.

BACA JUGA : Pabrik Ban Corsa-Achilles Disetop Produksi, Diduga Ini yang Jadi Biang Keroknya

Terkait kompensasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, serikat pekerja meminta adanya kompensasi tambahan sesuai Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pemberian ganti rugi apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak.

“Di industri elektronik, kompensasi idealnya mencapai 60 kali upah. Saat ini, perusahaan baru menawarkan tambahan sebesar 6 kali upah. Kami masih bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi pekerja,” tukas Dedy . (*)

Kategori :