Pabrik Ban Corsa-Achilles Disetop Produksi, Diduga Ini yang Jadi Biang Keroknya

Pabrik Ban Corsa-Achilles Disetop Produksi, Diduga Ini yang Jadi Biang Keroknya

ilustrasi gambar, Pabrik Ban--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Akhir-akhir ini viral soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di awal tahun 2024 ini, terbaru menimpa sebuah pabrik ban di Cikarang hingga membuat lebih dari 1.200 orang pekerja terkena PHK.

Bahkan pabrik ban di Cikarang itu pun dikabarkan tutup produksi awal februari, karena sudah tidak produksi lagi dan dikabarkan juga bahwa pabrik ban di Cikarang itu hengkang ke Vietnam pada 1 Februari 2024 lalu. 

Sekarang, giliran produsen ban Corsa (roda dua) dan Achilles (roda empat) dibawah bendera PT Multistrada Arah Sarana (MASA) Tbk disetop sementara produksinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada 2 Februari 2024. 

Usut punya usut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berikan sanksi administratif kepada perusahaan yang bermarkas di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur itu lantaran melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

BACA JUGA:Pasca PHK Besar-besaran PT Hung A, Kini Giliran Pabrik Ban Corsa-Achilles Disetop Produksi Gara-Gara Ini 

Seperti diutarakan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait dalam keteranganya.

Kata dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. MASA di antaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," terangnya.

Syafri mengatakan, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara. 

BACA JUGA:HORE! Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV Naik 12%, Segini Besarannya

"Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007," ujarnya.

Syafri menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan. 

"Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber