Dewan DPR RI Pertanyakan Izin Pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2

Rabu 06-08-2025,09:12 WIB
Reporter : Almu Jamil
Editor : Ilham Prayogi

 

“Saya akan cek bener nggak PJT kasih izin karena PJT itu tidak ada kewenangan memberikan izin untuk perumahan. Saya hafal betul kewenangan PJT itu bahwa lahan sepadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan tetap,” ungkapnya.

 

Untuk itu pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait sekaligus mengevaluasi segala bentuk perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

 

 “Harus dievaluasi izin pembangunan perumahan ini dan saya minta agar institusi negara yang berwenang untuk menelusuri adanya indikasi permainan izin yang sebelumnya dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bekasi,” kata dia.

 

Diketahui, Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) menjadi sorotan setelah diterjang banjir sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun sejak dibangun pada pertengahan tahun 2024 lalu. 

 

Banjir dengan ketinggian jampir mencapai 3 meter ini memaksa sebagian besar warga meninggalkan rumah mereka karena tidak mampu menanggung dampaknya.

 

Ketua Paguyuban Warga The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang mengatakan warga berharap pihak developer bisa memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami imbas banjir serta memberikan jaminan agar kedepannya rumah yang mereka tempati bebas banjir.

 

Dia menilai kerugian yang dialami warga adalah akibat kelalaian developer. Pasalnya upaya mitigasi yang dikerjakan hingga banjir kelima terkesan asal-asalan meskipun warga sudah mengingatkan. 

 

“Jujur sebagian besar warga sebetulnya sudah tidak lagi percaya dengan upaya mitigasi yang akan dilakukan. Kami butuh komitmen nyata dari pengembang untuk dapat memberikan jaminan rumah kami tidak banjir lagi,” kata dia. (mil)

Kategori :