KARAWANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengupasan tanah di wilayah Cikampek Utara. Pengawasan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA. Prasetya WB., mengatakan pengawasan lapangan dilaksanakan bersama Satpol PP Kecamatan Kotabaru di wilayah Regency 2 RW 19, Dusun 6, Cikampek Utara, pada Rabu (4/2/2026).
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pengupasan tanah di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (5/2).
BACA JUGA:Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi Kembali BanyaknDikeluhkan Warga, Lambat Tidak Jelas
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan tanah dengan luas sekitar ±2.500 meter persegi.
“Kami mendapati kegiatan pengupasan dan penataan tanah yang dilakukan menggunakan dua unit excavator,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas tersebut juga melibatkan lalu lintas truk pengangkut tanah yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
“Lalu lintas kendaraan pengangkut tanah cukup intens dan berpotensi mengganggu aktivitas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” kata Prasetya.
Ia menyebutkan, kegiatan pengupasan tanah tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang di lingkungan setempat dan telah berlangsung selama kurang lebih 13 hari.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh di lapangan, kegiatan ini sudah berjalan sekitar 13 hari,” jelasnya.
Menurut Prasetya, aktivitas pengupasan tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan lapangan sepak bola atau minisoccer.
“Kegiatan ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola minisoccer,” ucapnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, penanggung jawab kegiatan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah kepada petugas.