“Pada saat pemeriksaan, pihak penanggung jawab belum bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang sesuai,” tegas Prasetya.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Karawang Diperkuat, Bupati Aep Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Karawang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan ke Mako Satpol PP yang direncanakan besok untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Prasetya menambahkan, pihaknya akan memberlakukan standar operasional prosedur (SOP), termasuk kemungkinan penutupan kegiatan, apabila ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Panel Listrik RSUD Karawang Terbakar dan Padam Total, Pelayanan Sempat Terganggu
“Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka akan diberlakukan SOP, termasuk pelaksanaan penutupan kegiatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran Satpol PP bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan tertib, memiliki izin, serta tidak merugikan masyarakat.
“Satpol PP hadir untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan tertib, berizin, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (Siska)