Aspek integritas, etika publik, dan orientasi pengabdian dinilai perlu mendapat porsi lebih besar agar manfaat investasi pendidikan benar-benar kembali ke Indonesia.
Sementara itu, LPDP telah menyatakan sikap resmi atas polemik tersebut.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyebut pihaknya menyayangkan tindakan alumni yang dinilai tidak sejalan dengan nilai integritas dan profesionalisme yang ditanamkan selama masa studi.
LPDP menegaskan bahwa setiap awardee memiliki kewajiban berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
BACA JUGA:Mengapa Sholat Tarawih Begitu Istimewa di Bulan Ramadhan? Ini Keutamaannya
Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan disertai sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana, apabila tidak dipenuhi.