KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Plt. Bupati Bekasi berlangsung alot dan diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan, yang dilaksanakan pada Jum'at (12/6/2026).
Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan munculnya agenda pembahasan Raperda yang dinilai mendadak, khususnya terkait Raperda Pariwisata. Mereka menilai terdapat persoalan administrasi dan teknis karena agenda tersebut tidak tercantum dalam undangan maupun jadwal resmi yang diterima anggota dewan.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ani Rukmini, mengaku tidak menemukan agenda pembahasan Raperda Pariwisata dalam dokumen yang diterima sebelumnya.
"Pengajuan dari Pak Bupati untuk Raperda Pariwisata itu tidak ada dalam agenda yang kami terima. Di agenda yang kami dapat tidak ada untuk yang pariwisata," ujarnya dalam rapat.
Keberatan serupa juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Sunandar. Mereka mempertanyakan dasar pelaksanaan rapat paripurna yang membahas Raperda tersebut, mengingat sebagian anggota mengaku belum menerima undangan resmi.
"Undangan yang kami terima terkait dua Raperda diluar pariwisata. Walaupun mungkin nota dinas ada di pimpinan dewan, tetapi kami belum menerima undangan pembahasannya," kata Sunandar anggota Fraksi Golkar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Usup Supriatna menjelaskan bahwa sebelum paripurna dilaksanakan telah digelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama ketua fraksi dan perwakilan anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang menghasilkan kesepakatan untuk memasukkan agenda pembahasan dua Raperda tersebut.
Namun, penjelasan itu kembali dipersoalkan. Fraksi menilai mekanisme yang ditempuh belum sesuai dengan Tata Tertib DPRD.