"Dasar paripurna ini kan berdasarkan aturan umum, bukan hanya internal. Di Tatib tidak ada rapat fraksi dalam konteks itu, adanya rapat konsultasi. Yang kami pikirkan bagaimana lembaga ini berjalan sesuai aturan. Undangan belum dibuat atau ditandatangani pimpinan dewan, tetapi kita sudah melaksanakan paripurna," tegas Sunandar.
Perdebatan semakin memanas ketika salah satu anggota Fraksi Gerindra Ridwan Arifin mengaku diminta menandatangani daftar rapat konsultasi meskipun dirinya tidak merasa hadir dalam rapat tersebut.
"Tadi saya diminta tanda tangan untuk rapat konsultasi, saya tolak karena merasa tidak ikut rapat. Kalau pun rapat itu sah, tidak mungkin kita bisa membuat pandangan umum secepat itu. Secara teknis kita belum siap," ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Pandangan Umum Fraksi membutuhkan waktu untuk mempelajari terlebih dahulu nota penjelasan dari pihak eksekutif.
"Tidak mungkin kita bohong-bohongan menyampaikan pandangan umum. Paling bisa memberikan map, tetapi tidak ada isinya," tambahnya.
Lanjutnya, Sunandar mempertanyakan permintaan penyampaian pandangan umum fraksi sebelum nota penjelasan dari pihak pemohon disampaikan secara utuh.
"Bagaimana kami membuat pandangan umum fraksi, sementara nota dinas atau permohonan dari Plt. Bupati belum kami pelajari. Kami perlu waktu untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum menyampaikan sikap atas nama fraksi," katanya.
Di tengah jalannya perdebatan, muncul pula sorotan terhadap adanya perbedaan sikap di internal Fraksi Golkar. Salah seorang anggota dewan meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi antar pimpinan fraksi agar tidak terulang pada agenda-agenda berikutnya.