Warga Bekasi Kecewa Bangunan Liar PT Coca Cola Tak Dibongkar, Ini Alasan Satpol PP

Warga Bekasi Kecewa Bangunan Liar PT Coca Cola Tak Dibongkar, Ini Alasan Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bekasi bongkar banguna liar warga tapi punya PT Coca Cola dibiarkan-Risky Cikarang Ekspres-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penertiban bangunan liar (bangli) oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di atas Saluran Pembuang (SP) Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, memicu kegaduhan di tengah warga.

Banyak yang menuding Satpol-PP tebang pilih dalam membongkar bangunan. Namun, aparat penegak perda tersebut berdalih semua dilakukan “sesuai aturan”.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP, Ganda Sasmita pun akhirnya angkat suara. Kata dia, semua bangunan tanpa izin resmi dibongkar berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Nah, yang tidak dibongkar itu mereka sudah berizin, dalam hal ini PJT II selaku pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengelola wilayah pengairan. Kami kroscek langsung ke PJT II, ternyata memang ada izinnya sekian tahun,” ungkap Ganda Sasmita kepada Cikarang Ekspres. 

Ganda juga mengungkapkan bahwa setelah penertiban selesai, Saluran Pembuang (SP) Cikedokan akan dinormalisasi sebagai bagian dari tindak lanjut. 

“Jadi akan ada tindaklanjut sehingga kita prioritaskan. Itu suratnya sudah dari 2024 akan ada normalisasi,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain di balik penertiban ini selain mendukung pembangunan. 

“Kegiatan penertiban ini tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu, kepentingannya murni untuk pembangunan. Target kami adalah mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Himat alias Komboi (69), warga terdampak, mengungkapkan bahwa bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah negara dibongkar oleh Satpol PP. Namun, menurutnya, bangunan milik perusahaan swasta tetap berdiri dan tidak dibongkar.

“Ya, kita pada dasarnya mematuhi aturan pemerintah. Namun dalam hal ini, ada kekecewaan dari masyarakat yang dirugikan. Karena disinyalir, diduga kuat, ini bukan proyek pemerintah daerah atau proyek pemerintah yang lainnya ini disinyalir, diduga kuat, ditumpangi oleh pihak swasta. Yang dalam ini, PT Coca-Cola. Sebagai contoh, sama-sama menumpang di tanah negara bebas, PT. Coca-Cola tidak dibongkar,” kata Himat dilokasi pada Kamis (04/6).

Himat menduga pembongkaran ini bukan untuk kepentingan publik atau normalisasi, melainkan guna memudahkan proyek penggantian pipa milik perusahaan tersebut.

“Enggak ada normalisasi, ini ada proyek penggantian pipa PT. Coca-Cola. Di sana ada penampungan air, ini ada pipa di tengah bangunan ini. Yang dimana PT. Coca-Cola dia mengganti pipa besi dengan pipa plastik. Dengan adanya bangunan ini, mereka kesulitan. Kemungkinan besar itu pinjem tangan pemerintah,” ungkapnya. 

Meski menyadari bahwa bangunan mereka tidak berizin, warga meminta penertiban dilakukan secara adil. “Kalau hanya bangunan rakyat kecil yang dibongkar, tapi bangunan perusahaan besar tidak disentuh, kami merasa dizalimi,” pungkas Himat. (Iky)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait