SGC Masih Semrawut, PKL Abaikan Aturan Jam Operasional
Satpol PP Kabupaten Bekasi bakal tindak tegas pedagang PKL SGC--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Camat Cikarang Utara, Enop Can, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC), meskipun telah dilakukan sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional.
Enop mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama, para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, ketentuan tersebut belum berjalan maksimal.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Tapi tadi pagi, Rabu (25/6), pukul 07.00 WIB saya sempat turun langsung ke lokasi, dan ternyata masih banyak pedagang yang menggelar lapak. Bahkan ada yang berjualan di bawah tenda pos jaga,” ujar Enop kepada Cikarang Ekspres.
Menurutnya, tingkat kepatuhan para pedagang sangat bergantung pada kehadiran petugas di lapangan.
“Kalau ada petugas, mereka patuh. Tapi kalau tidak ada, ya kembali lagi seperti biasa. Ini menunjukkan kesadaran mereka masih rendah,” tegasnya.
Enop menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar SGC, terutama di Jalan Kapten Sumantri, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan RE Martadinata, yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas PKL.
Ia berharap Satpol-PP Kabupaten Bekasi terus menggencarkan sosialisasi, sekaligus melakukan langkah tegas jika pedagang tetap melanggar aturan setelah masa sosialisasi berakhir.
“Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal. Tapi faktanya, para pedagang masih mengabaikan aturan. Saya terus melaporkan perkembangan ini ke pimpinan, dan berharap ke depan para pedagang bisa lebih sadar dan tertib,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyebut bahwa periode 6 hingga 21 Juni 2025 merupakan masa sosialisasi. Dalam kurun waktu tersebut, petugas memberi kelonggaran untuk menilai tingkat kepatuhan PKL.
“Kita sengaja kendurkan dulu biar terlihat seperti apa kepatuhannya,” ujar Ganda.
Namun ia menegaskan, kelonggaran ini tidak akan berlangsung lama. Jika kepatuhan tidak membaik, Satpol-PP akan mengambil tindakan tegas.
“Langkah selanjutnya adalah penertiban permanen terhadap PKL yang melanggar,” tegasnya.
Ganda menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya akan melalui prosedur: mulai dari imbauan lisan, peringatan tertulis 1 sampai 3, hingga rapat koordinasi lintas instansi.
Satpol-PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk merumuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan relokasi bagi pedagang yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: