Kasus Pagar Laut di Bekasi Belum Surut, Proyek Masih Terpaut Izin

Kasus Pagar Laut di Bekasi Belum Surut, Proyek Masih Terpaut Izin

Kasus Pagar Laut di Bekasi Belum Surut, Proyek Masih Terpaut Izin.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus pagar laut di kawasan Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, masih menjadi bayang-bayang bagi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Meski perusahaan telah menyelesaikan seluruh sanksi yang dijatuhkan dua kementerian, proyek pelabuhan yang digadang-gadang membuka lapangan kerja baru itu belum juga bisa dilanjutkan.

 

Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait kasus pagar laut di kawasan Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

 

Menurut Deolipa, PT TRPN sudah menjalankan semua instruksi dari dua kementerian yang menangani persoalan tersebut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

 

“Pihak TRPN ini mengikuti semua apa yang diperintahkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada dua kementerian yang mengurus, yaitu KKP dan KLH, dan mereka bekerja dengan baik. Kami siap menghadapi semua risiko yang timbul,” kata Deolipa Yumara di Tarumajaya, Selasa (11/10).

Ia menjelaskan, TRPN telah dikenakan sanksi administratif dari kedua kementerian tersebut. Dari KKP, perusahaan dikenai denda administratif senilai Rp2 miliar pada Februari 2025. Sanksi tersebut sudah dibayarkan penuh kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Sementara dari KLHK, TRPN juga dijatuhi sanksi administratif berupa denda perdata senilai Rp1,997 miliar. Denda itu pun sudah diselesaikan pihak perusahaan.

 

“Jadi totalitasnya hampir Rp4 miliar. Kedua sanksi itu sudah kami bayar semuanya. Selain itu, dari pihak KLHK juga meminta kami melakukan reboisasi atau penanaman kembali mangrove di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: