Operasi Bersama Satpol PP Karawang dan KPPBC Purwakarta Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal

Operasi Bersama Satpol PP Karawang dan KPPBC Purwakarta Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal pada Rabu, 21/5/2025.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal pada Rabu, 21/5/2025.

 

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, dan Subdenpom III/3-1 Karawang.

 

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Pembinaan Pengawasan, Pakhrul, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023. 

 

"Operasi ini juga sesuai dengan Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025," katanya.

 

Menurut Pakhrul, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang beredar di pasar lokal, yang dapat merugikan negara dan masyarakat. "Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan cukai semakin meningkat," ujarnya.

 

Operasi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga 14.00 WIB. Sasaran utama dari operasi ini adalah kios atau toko yang diduga menjual rokok ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Klari dan Kecamatan Kotabaru. Kedua wilayah tersebut diketahui sebagai lokasi yang sering ditemukan peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Selama kegiatan operasi, petugas berhasil menemukan sejumlah besar barang bukti berupa rokok ilegal. Sebanyak 8.640 batang rokok dengan berbagai jenis dan merek berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Karawang, KPPBC Purwakarta, serta instansi terkait lainnya. Penemuan ini menunjukkan tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait