Satpol PP-Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal, Ternyata Dua Kecamatan di Karawang Ini Langgannaya
Satpol PP Karawang-KPPBE Purwakarta Mengamankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang kembali gelar razia rokok ilegal di wilayahnya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal kali ini bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, dan Subdenpom III/3-1 Karawang.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Pembinaan Pengawasan, Pakhrul, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023.
"Operasi ini juga sesuai dengan Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025," katanya.
Menurut Pakhrul, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang beredar di pasar lokal, yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan cukai semakin meningkat," ujarnya.
Sasaran utama dari operasi ini adalah kios atau toko yang diduga menjual rokok ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Klari dan Kecamatan Kotabaru. Di mana kedua wilayah tersebut diketahui sebagai lokasi yang sering ditemukan peredaran barang kena cukai ilegal.
Selama kegiatan operasi, petugas berhasil menemukan sejumlah besar barang bukti berupa rokok ilegal. Sebanyak 8.640 batang rokok dengan berbagai jenis dan merek. Penemuan ini menunjukkan tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
Sebagian besar rokok yang ditemukan tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, yang menjadi indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut diproduksi atau diperjualbelikan secara ilegal. Hal ini jelas merugikan pendapatan negara dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Tindak lanjut dari operasi ini adalah penahanan barang bukti oleh petugas KPPBC Purwakarta. Semua barang bukti akan dibawa ke kantor KPPBC Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap rokok ilegal yang ditemukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pakhrul menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi akan berlanjut secara berkala. "Kami akan terus bekerja sama dengan KPPBC Purwakarta dan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Karawang," ungkapnya.
Sementara itu, Pakhrul juga mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang ada terkait dengan cukai tembakau.
"Kami berharap masyarakat lebih cermat dan tidak membeli barang ilegal, karena selain melanggar hukum, barang-barang tersebut juga dapat membahayakan kesehatan," tambahnya.
Sebagai bagian dari edukasi, Satpol PP Karawang dan KPPBC Purwakarta juga akan melaksanakan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi dari peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (Sis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: