Pengajuan STPW Kini Lebih Mudah dan Gratis, Disperindag Karawang Ajak Pelaku Usaha Waralaba Manfaatkan OSS
--
KARAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mengumumkan bahwa pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara gratis melalui laman resmi oss.go.id.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang waralaba, agar lebih profesional dan terdaftar secara resmi di pemerintah.
“Dengan memiliki STPW, usaha waralaba akan lebih terpercaya di mata mitra maupun konsumen, karena telah diakui dan diverifikasi pemerintah,” tulis Disperindag Karawang dalam keterangannya.
Melalui OSS (Online Single Submission), pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan langkah sederhana. Selain itu, STPW juga memberikan berbagai manfaat, mulai dari legalitas penggunaan istilah waralaba/franchise, hingga peluang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah.
Disperindag Karawang mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0813 1399 9019 atau dengan memindai QR Code yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: