Bapenda Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 September 2025

Bapenda Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 September 2025

--

KARAWANG – Kabar gembira bagi warga Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

 

Program ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-392 Kabupaten Karawang. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan keringanan pembayaran dan pembebasan denda.

 

Adapun rincian keringanan yang diberikan, antara lain:

 

SPPT PBB-P2 tahun 1993–2012 mendapat keringanan 50 persen plus bebas denda.

 

SPPT PBB-P2 tahun 2013–2023 mendapat keringanan 20 persen plus bebas denda.

 

SPPT PBB-P2 tahun 2024 mendapat keringanan 10 persen plus bebas denda.

 

 

Selain itu, Pemkab Karawang juga menerapkan program Penghapusan Denda Pajak Daerah untuk periode yang sama, yakni 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait