Bapenda Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 September 2025
--
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, bersama Wakil Bupati H. Maslani, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini. “Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Warga dapat langsung mendatangi Kantor Bapenda Karawang untuk mengikuti program ini. Pemerintah berharap, adanya insentif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: