Sisa 18 Hari Lagi, Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Karawang Segera Berakhir
--
KARAWANG – Waktu terus berjalan. Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tinggal menyisakan 18 hari lagi. Program yang sudah berlangsung sejak 1 Agustus itu akan berakhir pada 30 September 2025.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan denda. Adapun jenis pajak yang mendapat fasilitas penghapusan denda mencakup:
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
• Pajak Parkir
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
• Pajak Reklame
• Pajak Air Tanah
Kesempatan ini hanya berlaku sampai 30 September. Jangan sampai terlewat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: