BTN Proaktif Dukung Kejari Karawang Usut Manipulasi Data KPR Developer Nakal
--
​Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 ini diharapkan dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik rekayasa dokumen ini.
​Melalui sikap transparan dan kooperatif ini, Bank BTN membuktikan posisinya sebagai bank tepercaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perbankan, sekaligus memastikan hak-hak nasabah sejati tetap terlindungi dengan aman. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: