Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Desa, Warga Kutamukti Laporkan Mantan Kepala Desa Ke Kejari Karawang

Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Desa, Warga Kutamukti Laporkan Mantan Kepala Desa Ke Kejari Karawang

KARAWANG - Warga Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, melaporkan indikasi penyelewengan keuangan APBDes dan Dana Desa yang dilakukan mantan kepala desa setempat kepada kejari karawang. Dengan membawa berkas laporan, Abdul Roji Karim Warga Desa Kutamukti mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Dia melaporkan dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa dan APBDes dalam kurun beberapa tahun anggaran yang penyelewengan keuangannya dilakukan oleh Kepala Desa, BPD, Bendahara Desa dan Aparatus Pemdes Kutamukti. “Indikasi penyelewengan ini sebetulnya sudah kami laporkan ke beberapa instansi bahwa dari beberapa tahun anggaran, TA 2017, TA 2018, TA 2019, TA 2020. Sudah di LPJ kan tetapi tidak di realisasikan. Dan kami mengantongi dokumen secara keseluruhan.â€ ujar Abdul, kemarin (16/3). Lanjut dia, ada beberapa kasus yang diduga dilakukan penyelewengan anggaran seperti PAUD ANNISA yang bangunannya ada, di tanah milik pribadi mantan Kepala Desanya tetapi tidak terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dan tidak pernah melakukan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Ironinya malah mendapatkan dana dari APBDes dan Dana Desa. Hal serupa malah berbanding terbaik dengan PAUD Miftahul Falah, yang sudah jelas terdaftar dan melakukan KBM, malah hanya dijanjikan saja akan diberikan anggaran, malah tidak pernah ada realisasi yang ada hanya pengukuran saja. “Kami masyarakat Desa Kutamukti tidak percaya dengan kinerja dari Kepala Desa, yang menyalahgunakan anggaran APBDes dan Dana Desa. Juga terdapat kasus PAUD Miftahul Falah yang terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Aktivitas (KBM) nya terdaftar juga berjalan dari TA 2015-2020. Kronologisnya PAUD Miftahul Falah ini selalu di janjikan oleh Pemerintah Desa Kutamukti berupa bantuan sarana dan prasarana namun sampai tahun anggaran 2019-2020 dari APBDes dan Dana Desa tidak di realisasikan. Kalau untuk pengukuran tanah dan pengecekan bangunan gedung sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kutamukti, bahkan yang janggal stempel PAUD di pinjam selama 3 minggu lebih pada tahun 2019. Namun anggarannya tidak sampai ke PAUD tersebut, juga terdapat beberapa kasus yang lain dan merugikan negara,â€ jelasnya. “Penyampaian hasil laporan sudah disampaikan pada tanggal 8 Febuari 2022 ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang kepada Bpk. Tohom Hasiholan, M.H sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang. Dengan sangat memohon kami sebagai pelapor untuk sesegera mungkin di tindak lanjuti kelapangan juga secara mendetail. Kami berharap agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesial yang bersifat dan berorientasi pada pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Kutamukti yang berkemajuanâ€. pungkasnya. (cr1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: